Jumat, 21 Desember 2018

Surat Lamaran Kerja


Mandiri Bank
Jakarta

Dear Manager HRD of mandiri Bank
I have read your job vacancy in your website that your company is looking for some employees. Based on the positions that you offer, I am interested to apply as Frontliner
My name is M.Rizky Ramadhony, I am a fresh graduate from University Gunadarma majoring in Master of accounting with total GPA 3.21 of 4.00. I consider myself having the qualifications you seek.
I have a good motivation for progress and growing, I’m fast to learn, and I can work with team or individual, I have a good communication and interpersonal skill, well organized, decipline, I can use ms office and I have many organizational experience on campus
With my qualifications, I am sure that I will give a great contribution for your company.
Thank you for your consideration. I am looking forward to hearing you soon, to discuss further about my abilities.
                 Sincerely,

M.Rizky Ramadhony

Rabu, 17 Oktober 2018

Example question & tips for job interview


10 EXAMPLE QUESTION AND 5 TIPS FOR JOB INTERVIEW

EXAMPLE QUESTION:
Rido                : Okay,please introduce yourself briefly?
Tubagus                     : My name is Tubagus Putrayanu,iam twenty one years old. I have graduated from Gunadarma University,majoring in computer Sience. My activity right now is writing on my personal english blog.

Rido                : What department do you apply and why do you interested on it?
Tubagus                     : I want to apply for the system analyst position,iam interested working on that position because tat is my passion and I am also love working with computers since I was kid.

Rido                : When were you most satisfied in your work ?
Tubagus         : Its when I completed my job proplerly and on time,also when I get a job that related to my passion.

Rido                : What are your strenghts,please specify each of three ?
Tubagus                     : My strengths are I love to learn new things,ihave a good analytical thinking and I like to pursue my target.

Rido                : What are your weaknesses,please specify each of three ?
Tubagus                     : My weakness are I often to lose focus when I have too many distractions. Next iam a perfectionist,so,sometimes It takes a long time to finsish a job because I want to finist it perfectly,and the last is I am easy to get bored.

Rido                : Why should we hire you ?
Tubagus                     : Because I have enough experience in this field and this field is my own passion, so I have a very strong spirit for this field/

Rido                : How much salary do you want in every month ?
Tubagus         : I am ecpecting my salary is five rupiahs per month.

Rido                : Do you have any strategies to increase our business income ?
Tubagus                     : Yes,I have some great ideas to increase the income,such a create a new flavor for your product or by doing new typo of promotion.

Rido                : Can you work with a team and under pressure ?
Tubagus                     : Yes,I can,I also don’t think its a pressure because its the responsibility of my work and its also a great chance to improve the quality of my self.

Rido                : Why do you want to work in our company ?
Tubagus                     : Yes,your company is a company that engaged in digital services.





TIPS FOR JOB INTERVIEW:
Practice good nonverbal communication
It's about demonstrating confidence: standing straight, making eye contact and connecting with a firm handshake. That first nonverbal impression can be a great beginning—or quick ending—to your interview.

Dress for the job or company

Today's casual dress codes do not give you permission to dress as "they" do when you interview. It is important to know what to wear to an interview and to be well-groomed. Whether you wear a suit or something less formal depends on the company culture and the position you are seeking. If possible, call to find out about the company dress code before the interview.

Don't talk too much

Telling the interviewer more than he needs to know could be a fatal mistake. When you have not prepared ahead of time, you may ramble when answering interview questions, sometimes talking yourself right out of the job. Prepare for the interview by reading through the job posting, matching your skills with the position's requirements and relating only that information.

Don't be too familiar

The interview is a professional meeting to talk business. This is not about making a new friend. Your level of familiarity should mimic the interviewer's demeanor. It is important to bring energy and enthusiasm to the interview and to ask questions, but do not overstep your place as a candidate looking for a job.

Use appropriate language

It's a given that you should use professional language during the interview. Be aware of any inappropriate slang words or references to age, race, religion, politics, or sexual orientation—these topics could send you out the door very quickly.



Minggu, 15 Juli 2018

Kasus perlindungan konsumen & persengketaan dalam ekonomi


Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi


Jakarta - Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta lebih.

"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).

Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.

Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website www.wildanwijayagroup.com.

"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.

Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.

"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.

"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.

Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.

Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP, 1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara. 

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3474703/terlibat-penipuan-jual-beli-online-mahasiswa-ini-ditangkap-polisi

Di Indonesia, Kasus Sengketa Merek Dagang Menimbulkan Tanda Tanya Besar
dengan sejumlah kasus sengketa merek dagang dengan "brand" ternama. Yang paling anyar, pengusaha lokal Alexander Satryo Wibowo, pemilik PT Gudang Rejeki, memenangkan sengketa merek desainer Perancis, Pierre Cardin, pada pekan lalu. Menurut Mahkamah Agung (MA), Alexander diketahui mendaftarkan merek Pierre Cardin sejak 29 Juli 1977. Sementara pada saat mendaftarkan merek tersebut, Pierre Cardin dari Perancis tidak pernah terdaftar dan dikenal, sehingga pada dasarnya pendaftaran tersebut tidak diterima. (Baca: Mereknya Digunakan, Pierre Cardin Gugat Pengusaha Indonesia) Sengketa lain yakni di merek minuman kesehatan Cap Kaki Tiga. MA mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug. Sebab, logo minuman ini mirip dengan lambang negara Isle of Man. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencoret merek Cap Kaki Tiga ini sejak 2 September 2016.  (Baca: Digugat Warga Negara Inggris, Produk Cap Kaki Tiga Terancam Ditarik dari Pasaran) Kasus lain yang juga menyita perhatian masyarakat adalah sengketa merek IKEA, yang terdaftar atas nama Inter IKEA System BV. Sengketa ini diajukan oleh PT Ratania Khatulistiwa ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi pada Mei 2015 lalu, MA memenangkan PT Ratania dan perusahaan lokal ini berhak menggunakan merek IKEA. Ratania memenangkan kasus ini, baik di tingkat pertama maupun kasasi.  (Baca: Merek IKEA Milik Indonesia) Kasus IKEA Linna Simamora, Partner di firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), menilai kasus sengketa merek JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, masyarakat di Indonesia dikejutkan ini menarik. Untuk lebih jelasnya, dia menilik pada kasus sengketa IKEA. Menurut dia, kasus sengketa merek IKEA ini menambah keragu-raguan akan kepastian keadilan bagi pemilik merek terkenal. "Adanya dissenting opinion membuktikan adanya ketidakseragaman dalam interpretasi ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan," kata dia, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com. Kronologi kasus ini, pada 25 Januari 2005, Inter IKEA System BV telah mendaftarkan merek “IKEA” di Kementerian Hukum dan HAM untuk kelas 20 dan 21. Pada 9 Oktober 2006 dan 27 Oktober 2006, Direktorat Jenderal HKI mengeluarkan sertifikat atas merek IKEA tersebut masing-masing untuk kelas 20 dan 21. Pada 28 Maret 2010, Inter IKEA System BV kembali mengajukan pemohonan pendaftaran merek IKEA (dengan desain yang berbeda).   Pada 2013, PT Ratania Khatulistiwa mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek IKEA untuk kelas 20 dan 21. Pengajuan ini ditolak oleh Ditjen HKI dengan alasan mempunyai persamaan dengan merek IKEA yang telah terdaftar atas nama Inter IKEA System BV.   Pada tahun yang sama, PT Ratania kemudian mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, merek IKEA tersebut tidak dipakai dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut. Dasarnya yakni pasal 61 dan 63 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Nah, dalam kasus IKEA ini, terdapat sejumlah hal menarik. Pertama, PT Ratania mengajukan bukti berupa market survei yang dilakukan oleh Berlian Group Indonesia di lima kota di Indonesia. Yaitu di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Denpasar. Gunanya, untuk membuktikan bahwa merek IKEA tersebut tidak dipakai oleh Inter IKEA System BV selama tiga tahun berturut-turut sejak pendaftarannya, yaitu masing-masing di 2006 dan 2010. Kedua, majelis hakim Pengadilan Niaga di pemeriksaan tingkat pertama mendasarkan putusannya pada hasil survei tersebut. Padahal, Inter IKEA System B.V telah mengajukan bukti-bukti pemakaian merek IKEA pada kegiatan produksi dan perdagangan mereka. Ketiga, majelis hakim mengartikan kata barang atau jasa yang diperdagangkan dalam pasal 61 UU Merek tersebut dengan kegiatan penjualan secara fisik saja.   Padahal, kenyataan bahwa di pasal 61 ayat 2 UU Merek juga memungkinan interpretasi akan arti barang dan jasa yang diperdagangkan, dimungkinkan untuk diperperdagangan tanpa melalui toko secara fisik, sesuai dengan kemajuan teknologi. "Hal ini sangat disayangkan mengingat IKEA dapat dikategorikan sebagai merek terkenal yang sudah bertahun-tahun menggunakan merek tersebut, sedangkan PT Ratania sendiri baru menggunakan merek IKEA tersebut pada 2013," lanjut Linna.   Menurut dia, fakta ini seharusnya mendorong para hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh lagi fakta-fakta yang ada sebelum memutuskan untuk mengkabulkan gugatan dari PT Ratania. Linna menilai, kenyataan-kenyataan tersebut cukup menimbulkan tanda tanya besar akan pemahaman para penegak hukum di Indonesia akan arti pentingnya tujuan perlindungan yang diberikan oleh UU Merek yang ada, Juga, menjadi tanda tanya besar akan arti penting pengusaha mendapat kepastian untuk memperoleh perlindungan tersebut. "Sangat disayangkan apabila yang ditekankan oleh UU Merek adalah perlindungan, tapi pada kenyataannya untuk kasus-kasus penghapusan pendaftaran merek seperti ini, hakim terkesan kurang pertimbangan dalam memutuskan," pungkas dia.

Sumber::


Senin, 16 April 2018

Hukum - Hukum


Pengertian Perikatan Menurut para sarjana pengertian perikatan diartikan berbeda-beda, yaitu:
1.                  Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan.
2.                  Menurut Prof. Subekti, S.H.Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain.
3.                  Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksudkan dengan perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.

Tujuan hukum perikatan adalah untuk melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
Fungsi Hukum Perikatan:
-Sebagai hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
-Konsensuil, dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka perjanjian tersebut telah mengikat.
-Obligatoir, sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak milik.



Contoh kasus hukum perikatan
PT Metro Batavia salah satu perusahaan pesawat terkemuka tersandung masalah dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada juli 2006. Kala itu, Batavia membeli mesin ESN 857854 dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke GMF untuk memenuhi standar nasional. Kemudian, pada 12 September 2007 mesin selesai diperbaiki dan digunakan untuk pesawat rute Jakarta-Balikpapan. Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 Oktober 2007 mesin ESN 857854 rusak setelah terbang 300 jam terbang. Batavia menuding anak perusahaan PT Garuda Indonesia ini mengingkari kontrak perbaikan mesin pesawat mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1.000 jam terbang. Saat itu Batavia meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai 300 jam sudah ngadat, akan tetapi GMF menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak Batavia naik pitam. Pada April 2007 Batavia pun menggugat GMF US$ 5 juta (Rp 76 miliar) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar hasil itu, pada Agustus 2008 Batavia mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, Batavia memiliki hutang perawatan pesawat milik GMF sejak Agustus 2006, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut Batavia memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian pesawat, padahal pesawat sudah sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak GMF mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2007. Tapi tak kunjung dilunasi oleh Batavia hingga pertengahan tahun 2008.
Pada mulanya pihak GMF tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara GMF dan Batavia sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak GMF dengan cara mendatangi pihak Batavia di kantor Batavia, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari Batavia. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh Batavia dengan membawa perkara mesin itu ke pengadilan bisa yang berbanding terbalik dengan perlakuan GMF yang ingin menyelesaikan perkara hutang Batavia dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan. Setelah pihak GMF bertenggang rasa selama tiga bulan, akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “Batavia sebagai salah satu perusahaan pesawat telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan olrh pihak GMF terhadap Batavia pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak GMF”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa

hukum GMF akan menggugat Batavia ke pengadilan. Begitulah, Batavia benar-benar dalam keadaan siaga satu.

Hukum Perjanjian ( Overeekomst) Adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu yang mempunyai akibat hukum. Jika kedua belah

pihak telah sepakat berarti mereka telah membuat atau menentukan peraturan kaidah / hak atau kewajiban. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. 

Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.

Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
  • ·         fungsi yurudis adalah perjanjian yang dapat memberikan kepastian hukum para pihak.
  • ·      fungsi ekonomis. adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. 

Contoh Kasus hukum perjanjian
  •  Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
    Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
    Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
    Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
    “Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
    Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
    Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
    Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
    Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.

Tujuan Hukum Dagang
·         Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
·         Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum            memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
·         Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
·         Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
·         Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
·         Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Fungsi Hukum Dagang
·         Menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan.
·         Mencegah terjadinya penipuan.
·         Menjauhkan perdagangan dari pemerasan.
·         Mengurangi bahkan menghilangkan kejadian pelanggaran hak cipta.
·         Memusnahkan atau meminimalkan hal-hal lainnya yang dapat merugikan salah satu piihak dalam perdagangan.

 Contoh Kasus hukum Dagang
eorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu. Bagaimana penyelesaiannya?
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.

Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1.      Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.      Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.      Indikasi geografis yang sudah terkenal
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.

Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.













Kamis, 22 Maret 2018

Tentang Hukum


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,hukum adalah Aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiapmasyaratberhakuntuk mendapat pembelaan di depan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya

Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Pengertian subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.

Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.

Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.

Pengertian objek hukum secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.

Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.

Benda-benda nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.

Hukum Perdata adalah ketentuan Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan Perorangan dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidupnya dan bermasyarakat. Hukum Perdata Biasa disebut Hukum Private karena yang diatur adalah mengenai hubungan dan kepentinngan antara Orang yang Satu dengan Yang lain

Hukum Perdata ini Pembagiannya berdsarkan 2 hal yaitu :
1. Berdasarkan Ilmu Pengetahuan,
2. Bedasarkan Pembagian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau yang biasa disebut dengan Burgelijk Wetboek (BW)