Pengertian Perikatan Menurut para sarjana pengertian
perikatan diartikan berbeda-beda, yaitu:
1.
Menurut Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam
lingungan hukum kekayaan.
2.
Menurut Prof. Subekti, S.H.Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain.
3.
Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H.
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang
terletak dalam bidang harta kekayaan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksudkan dengan perikatan adalah
hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi
tuntutan tersebut.
Tujuan hukum perikatan adalah untuk
melindungi antara keduabelah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan
undang-undangkesusilaan,dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi
penipuan didalam kegiatan kerja sama tersebut.Apabila salah satu pihak ingkar
dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan
pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
Fungsi Hukum Perikatan:
-Sebagai
hukum pelengkap/terbuka, dalam hal ini jika para pihak membuat ketentuan
sendiri, maka para pihak dapat mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang.
-Konsensuil,
dalam hal ini dengan tercapainya kata sepakat di antara para pihak, maka
perjanjian tersebut telah mengikat.
-Obligatoir,
sebuah perjanjian hanya menimbulkan kewajiban saja, tidak menimbulkan hak
milik.
Contoh
kasus hukum perikatan
PT Metro
Batavia salah satu perusahaan pesawat terkemuka tersandung masalah dengan PT
Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Kasus ini muncul saat keduanya
menjalin kerjasama pada juli 2006. Kala itu, Batavia membeli mesin ESN 857854
dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke
GMF untuk memenuhi standar nasional. Kemudian, pada 12 September 2007 mesin
selesai diperbaiki dan digunakan untuk pesawat rute Jakarta-Balikpapan. Tak
berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 Oktober 2007 mesin ESN 857854
rusak setelah terbang 300 jam terbang. Batavia menuding anak perusahaan PT
Garuda Indonesia ini mengingkari kontrak perbaikan mesin pesawat mereka yang
menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1.000 jam terbang. Saat
itu Batavia meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai 300
jam sudah ngadat, akan tetapi GMF menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar
yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena
kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak Batavia naik pitam. Pada April 2007
Batavia pun menggugat GMF US$ 5 juta (Rp 76 miliar) ke Pengadilan Negeri
Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan
dasar hasil itu, pada Agustus 2008 Batavia mengalihkan gugatannya ke Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak
oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, Batavia memiliki hutang perawatan
pesawat milik GMF sejak Agustus 2006, dan tiba-tiba di tengah transaksi
perjanjian tersebut Batavia memutuskan secara sepihak beberapa kontrak
perjanjian perbaikan dan pembelian pesawat, padahal pesawat sudah sudah siap
untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak GMF mencapai ratusan juta rupiah
disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini
yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2007. Tapi tak
kunjung dilunasi oleh Batavia hingga pertengahan tahun 2008.
Pada
mulanya pihak GMF tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan
antara GMF dan Batavia sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara
kekeluargaan oleh pihak GMF dengan cara mendatangi pihak Batavia di kantor
Batavia, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari Batavia. Padahal jika
dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh Batavia dengan membawa perkara mesin
itu ke pengadilan bisa yang berbanding terbalik dengan perlakuan GMF yang ingin
menyelesaikan perkara hutang Batavia dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke
pengadilan. Setelah pihak GMF bertenggang rasa selama tiga bulan, akhirnya
permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “Batavia sebagai salah satu perusahaan pesawat telah melakukan
transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah
memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga
somasi yang telah dilayangkan olrh pihak GMF terhadap Batavia pun masih tidak
ada konfirmasi balik kepada pihak GMF”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa
hukum
GMF akan menggugat Batavia ke pengadilan. Begitulah, Batavia benar-benar dalam
keadaan siaga satu.
Hukum Perjanjian ( Overeekomst) Adalah suatu
peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan tertentu yang mempunyai akibat hukum. Jika kedua belah
pihak telah sepakat
berarti mereka telah membuat atau menentukan peraturan kaidah / hak atau
kewajiban. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh
seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan
konsekwensinya.
Tujuan perjanjian layaknya membuat
undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan
kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan
perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena
setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat
telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun,
tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
- ·
fungsi yurudis adalah perjanjian yang dapat memberikan
kepastian hukum para pihak.
- · fungsi ekonomis. adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya
dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Contoh Kasus hukum perjanjian
-
Lion Air:
Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait
saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu
mengaku prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan
mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang
diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan
penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,”
ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya
pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini
sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba,
termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang
melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin
mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari
langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan,
jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum
yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan
narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah
diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan
diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak
manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak
manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih
mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan
hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di
daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga
pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui
kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa
sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera
ditindaklanjuti.
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum
dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal
sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad
ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara
mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Tujuan Hukum Dagang
·
Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang
baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan
teratur.
·
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir dan batin: dikarenakan
hukum memiliki
sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan,
dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat
memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
·
Sebagai sarana penggerak pembangunan:
daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang lebih maju.
·
Sebagai penentuan alokasi wewenang
secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa
yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti
konsep hukum konstitusi negara.
·
Sebagai alat penyelesaian sengketa:
seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan
hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
·
Memelihara kemampuan masyarakat untuk
menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara
merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota
masyarakat.
Fungsi Hukum Dagang
·
Menghindari terjadinya penyalahgunaan
dalam perdagangan.
·
Mencegah terjadinya penipuan.
·
Menjauhkan perdagangan dari pemerasan.
·
Mengurangi bahkan menghilangkan kejadian
pelanggaran hak cipta.
·
Memusnahkan atau meminimalkan hal-hal
lainnya yang dapat merugikan salah satu piihak dalam perdagangan.
Contoh Kasus hukum Dagang
eorang pengusaha menciptakan sebuah
produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk
tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah
lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya
saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu
merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang
dianggap meniru itu. Bagaimana penyelesaiannya?
Pada dasarnya, merk adalah tanda
berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau
satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal
6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1. Merek
orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang
sejenis
2. Merek
yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3. Indikasi
geografis yang sudah terkenal
Maka dalam hal ini pengusaha
tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI,
yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah
terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan
sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan
yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual
yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait
dengan peniruan logo.