Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,hukum adalah
Aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiapmasyaratberhakuntuk mendapat pembelaan di
depan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya
hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Pengertian
subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas
sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang
dan badan hukum.
Sejak
seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum.
Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum
jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.
Orang
yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru
setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Pengertian
objek hukum secara umum ialah segala sesuatu
yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta
kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya
membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek
hukum.
Benda-benda
nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk
memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada
yang perlu diatur oleh hukum.
Hukum Perdata
adalah ketentuan Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan Perorangan dalam
usahanya memenuhi kebutuhan hidupnya dan bermasyarakat. Hukum Perdata Biasa
disebut Hukum Private
karena yang diatur adalah mengenai hubungan dan kepentinngan antara Orang yang
Satu dengan Yang lain
Hukum Perdata ini Pembagiannya berdsarkan 2
hal yaitu :
1. Berdasarkan Ilmu Pengetahuan,
2. Bedasarkan Pembagian dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata atau yang biasa disebut dengan Burgelijk Wetboek
(BW)